Thursday, April 5, 2018

LAPORAN KUNJUNGAN INDUSTRI KE BPOM YOGYAKARTA FARMASI

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatNya sehingga makalah kunjungan industri ini dapat terselesaikan tepat pada waktunga. Makalah ini guna menunjukan partisipasi dalam kunjungan industri yang diadakan oleh sekolah kami SMK MA’ARIF NU 2 AJIBARANG .Berkat dukungan berbagai pihak,kami mengucapkan terima kasih pada guru pembimbing dan panitia acara serta perusahaan yang telah kami datangi yaitu BPOM YOGYAKARTA.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada adik kelas Prod Farmasi sebagai bekal pengalaman nyata.Dan tentunya makalah ini masih sangat jauh dari sempurna.Untuk itu kepada guru pembimbing kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami dimasa yang akan datang.


Ajibarang,5 April 2018

Penulis












DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
2.Tujuan
BAB II PELAKSANAAN
1.Peserta
2.Waktu dan Tempat
BAB III ISI
1.Latar Belakang
2.Visi dan Misi
3.Budaya organisasi
4.Tupoksi
5.struktur organisasi
6.area pengawasan
7.Sdm dan sarana prasarana









BAB 1
PRNDAHULUAN

1.Latar Belakang

Siswa dituntut untuk aktif menggali informasi tentang kunjungan industri untuk memperoleh pengetahuan tentang pengawasan obat dan makanan.Kunjungan industri ini dapat mendorong siswa agar lebih semangat belajar untuk dapat Kunjungan industri dilatarbelakangi agar para siswa dapat mengetahui tentang dunia mencapai kesuksesan dimasa yang akan datang.Apalagi SMK MA’ARIF NU 2 AJIBARANG adalah sekolah kejuruan yang diharapkan peserta didik nantinya dapat memasuki dunia kerja.Siswa harus bisa membandingkan proses produksi di dunia kerja dengan ilmu yang ada di sekolah.

            Kunjungan ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan untuk menjadi ajang pendorong motivasi bagi siswa agar bisa meningkatkan prestasi belajarnya.Kunjungan ini  agar siswa dapat mengetahui lebih jauh tentang cara kerja,kedisiplinan,tata tertib kerja,mesin industri yang memadai dll.Siswa juga diharapkan tidak menganggap kunjungan industri ini sebagai rekreasi,tetapi menganggap sebagai sarana belajar dengan cara mendatangi industri secara langsung.









2 .TUJUAN
·        Agar siswa dapat mengetahui cara pengawasan terhadap obat dan makanan.
·        Agar siswa dapat mengetahui cara menguji keamanan obat tradisional,kosmetik dan NAPZA.
·        Sebagai bukti tertulis mengikuti kunjungan industri.
·        Sebagai pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan oleh sekolah.
·        Untuk memenuhi/melengkapi syarat masuk dunia kerja.

3. MANFAAT
·        Menambah pengaetahuan dan wawasan siswa dalam bidang industri.
·        Memberi gambaran tentang bekerja dalam kawasan industri.
·        Mendorong siswa agar mempunyai minat bekerja di perusahaan.
·        Membantu siswa melaksanakan program diklat.














BAB II
PELAKSANAAN

1.Peserta
o   Panitia penyelenggara
o   Seluruh siswa kelas XSMK MA’ARIF NU 2 AJIBARANG

2.Waktu dan Tempat
o   Hari/tanggal  :Senin,26 Maret 2018
o   Tempat            :BPOM YOGYAKARTA
















BAB III
ISI

LATAR BELAKANG
Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pengawasan Obat dan Makanan yang mempunyai lingkup luas, kompleks, dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejahatan kemanusiaan tersebut. Badan POM mengawasi sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, melakukan pembinaan sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya. Namun hal tersebut masih belum cukup mengurangi kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai tantangan tersendiri dalam pengawasan obat dan makanan dimana masih ditemukan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (tanpa izin edar, kemasan rusak, produk kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya dan penandaan tidak memenuhi syarat). Cakupan wilayah pengawasan BBPOM di Yogyakarta adalah seluruh wilayah administrasi DIY, terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo, serta Kabupaten Sleman.
Balai Besar POM di Yogyakarta sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Badan POM di DIY bersama Pemerintah Daerah terus berkoordinasi dan bersinergi melakukan penajaman kinerja untuk melayani dan melindungi masyarakat. Badan POM mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Karena pengawasan Obat dan Makanan adalah tanggung jawab kita bersama.
Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, Badan POM telah membuka Contact Center 1500533, dimana masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi maupun melakukan pengaduan ke Badan POM. Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka memenuhi harapan masyarakat termasuk pelaku usaha, Balai Besar POM di Yogyakarta meluncurkan layanan informasi publik online yang mudah diakses, responsif, dan profesional. Seiring dengan kemajuan teknologi dimana masyarakat dipermudah mendapatkan informasi melalui internet, maka khusus untuk wilayah DIY, informasi dapat diperoleh melalui website Balai Besar POM di Yogyakarta. Diharapkan dengan website ini masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan cepat dalam menyampaikan permasalahan untuk mendapatkan klarifikasi terkait mutu dan keamanan Obat dan Makanan.
Website ini merupakan salah satu penerapan komitmen pelayanan 5S di Badan POM, yaitu Sambut dengan Senyum dan Salam didasari Semangat untuk memberikan Solusi, harus diterapkan sebagai budaya kerja dalam peningkatan performa pelayanan publik di samping perkuatan pengawasan Badan POM yang sedang berproses.

VISI DAN MISI

 

VISI DAN MISI BBPOM DI YOGYAKARTA MENGACU PADA VISI DAN MISI BPOM YAITU :

1. VISI
Obat dan Makanan Aman Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa
2. MISI
  • Meningkatkan sistem pengawasan obat dan makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat
  • Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan obat dan makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan BBPOM di Yogyakarta.

















BUDAYA ORGANISASI

 

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya. Penjabaran dari nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Profesionalisme

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

2.  Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

3.  Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

4.  Kerjasama Tim.

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

5.  Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

6.  Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab kepada Presiden, berdasarkanKeputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi  dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah  Non Departemen.

BBPOM di Yogyakarta adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) tipe A, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, UPT di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, UPT di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :

1.     Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.

2.     Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan dan bahan berbahaya.

3.     Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.

4.     Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi.

5.     Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.

6.     Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

7.     Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.

8.     Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.

9.     Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.

10. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 


BBPOM di Yogyakarta juga ditetapkan sebagai Laboratorium Unggulan Baku Pembanding sesuai SK Kepala Badan POM No. HK. 04.1.71.01.13.021 tahun 2013, dengan tugas khusus sebagai berikut:

 

1.     Melakukan pembuatan baku pembanding sesuai dengan persyaratan pembuatan baku pembanding

2.     Melakukan pengadaan baku pembanding primer dan bahan baku pembanding

3.     Mengajukan rencana pengadaan baku pembanding primer dan bahan baku pembanding dan Tim Adopsi Baku Pembanding kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan;

4.     Menyelenggarakan Rapat Adopsi Baku Pembanding yang dihadiri oleh Tim Ahli yang bersifat ad hoc yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;

5.     Melaporkan pelaksanaan pembuatan baku pembanding kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Sekretaris Utama, dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan;

6.     Menyerahkan baku pembanding dan sertifikat baku pembanding yang telah dibuat kepada Kepala PusatPengujian Obat dan Makanan Nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

Sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI No 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Badan POM, tugas dan fungsi masing-masing Bidang/Seksi/Sub Bagian adalah sebagai berikut :


 



 

 

CACHMENT AREA PENGAWASAN

Cakupan wilayah kerja BBPOM di Yogyakarta meliputi seluruh wilayah administratif  DIY yang terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu Kota Yogyakarta dengan luas 32,50 km² (1,02 persen), Kabupaten Bantul dengan luas 506,85 km² (15,91 persen), Kabupaten Gunung Kidul dengan luas 1.485,36 km² (46,63 persen), Kabupaten Kulon Progo dengan luas 586,27 km² (18,40 persen), serta Kabupaten Sleman dengan luas 574,82 km² (18,04 persen).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SDM DAN SARANA PRASARANA

1. Sumber Daya Manusia

Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada di BBPOM di Yogyakarta per 31 Desember 2016 adalah sebanyak 114 orang yang tersebar dalam unit kerja dengan rincian sebagai berikut:

·          PENGGOLONGAN BERDASARKAN UMUR

Dari 114 orang pegawai BBPOM di Yogyakarta, 59 (51,75%), diantaranya berusia diatas 40 tahun sedangkan 55 (48,24%) berada pada usia kurang dari 40 tahun

·         PENGGOLONGAN BERDASARKAN JENIS KELAMIN

Dari 114 orang pegawai BBPOM di Yogyakarta, 25(21,92%) pegawai diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 89 (78,07%) pegawai berjenis kelamin perempuan

·         PENGGOLONGAN BERDASARKAN GOLONGAN

Dari 114 pegawai BBPOM di Yogyakarta, 8 (7%) pegawai adalah golongan II, 90 (78,94%) pegawai golongan III dan 16 (14,03%) pegawai golongan IV

·         PENGGOLONGAN BERDASARKAN PENDIDIKAN

Dari 114 orang pegawai BBPOM di Yogyakarta, 38 (33,33%) pegawai adalah non sarjana, 33 (28,47%) pegawai berpendidikan Apoteker, 27 (23,68%) pegawai  berpendidikan sarjana, dan 16 (14,03%) pegawai berpendidikan pasca sarjana

2. Kapasitas Laboratorium

Agar mampu melaksanakan perlindungan kepada masyarakat secara optimal maka kemampuan laboratorium BBPOM di Yogyakarta, baik dari segi personel maupun peralatan harus dapat mendukung fungsi pengawasan. Dari 77 item peralatan sesuai standar minimal laboratorium yang dipersyaratkan terdapat 48 item yang sudah dipenuhi, sedangkan 29 item peralatan belum terpenuhi, sehingga prosentase pencapaian jika dibandingkan dengan standar minimal adalah  62,44%.

Berdasarkan data tersebut maka BBPOM di Yogyakarta masih harus melengkapi peralatan laboratorium sesuai standar minimal tahun 2006.

3. Daftar Investaris Kantor

Pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja merupakan hal yang perlu mendapat perhatian.Tanpa sarana dan prasarana penunjang yang memadai, BBPOM di Yogyakarta tidak  akan mampu menunjukkan kinerja yang optimal. Inventaris yang dikelola oleh BBPOM di Yogyakarta total sebanyak 1821 barang.


 


EmoticonEmoticon

Panduan Kegiatan MOS

*Panduan Kegiatan MOS pada Tahun Ajaran Baru di masa Pandemi Covid 19* Kegiatan ini dpt di lakukan 1-2 minggu tergantung bagaimana dgn kese...