Showing posts with label PENDIDIKAN SMK. Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN SMK. Show all posts

Wednesday, November 20, 2019

BLANKO JUAL BELI TANAH,MOTOR,MOBIL,RUMAH DLL


SURAT PERNYATAAN

Yang Bertandatangan dibawah ini :
I.                    
  1. Nama
  2. Tempat/Tgl.Lahir
  3. Alamat
: ...................................................................................................
: ...................................................................................................
: ...................................................................................................
  ...................................................................................................
Selanjutnya disebut pihak Ke-I
II.                 
  1. Nama
  2. Tempat/Tgl.Lahir
  3. Alamat
: ...................................................................................................
: ...................................................................................................
: ...................................................................................................
  ...................................................................................................
Selanjutnya disebut Pihak Ke-II
           
Pada hari ini ............................. Tanggal ............................................20     Pihak Ke-I telah menjual : ............................................................................................................................................................................atas nama .......................................................................................................................................... seharga Rp. .............................., ( ............................................................................................................................... ) kepada Pihak Ke-II.
........................................................................... tersebut diatas akan dilunasi atau dibayar sampai dengan hari ............................. Tanggal ....................... 20
            Demikian Surat Perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya,dan apabila dari salah satu Pihak menyalahi perjanjian ini bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

............................., ........................ 20
Yang menyatakan :
Materai
6000
 
Pihak Ke-I                                                     Pihak Ke-II


(............................................)                             (............................................)

Mengetahui :
Saksi :                                                                               

  1. ............................
  2. ............................

Friday, August 2, 2019

CONTOH LAMARAN KERJA PRINT



Dengan hormat,
Sesuai dengan informasi yang ada pada website, ABATA DIGITAL PRINTING DAN PERCETAKAN sedang membutuhkan tenaga kerja sebagai finising, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               : Arif Mujianto
Alamat             : Jingkang,Rt05/01 Ajibarang
TTL                 : Banyumas,27 Agustus 1995
Pendidikan      : MA MIFTAHUL HUDA RAWALO

Bermaksud untuk mengisi lowongan pada pekerjaan tersebut.

Bersama dengan surat ini saya juga melampirkan daftar riwayat hidup dan data pendukung lainnya sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu kedalam bentuk attachment yang bisa di unduh.

Besar harapan saya untuk menghadiri panggilan tes dan wawancara untuk menjelaskan lebih mendalam mengenai data diri saya.

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya mengucapkan terima kasih.


Hormat saya,
Arif Mujianto

Thursday, August 1, 2019

TUGAS PROYEK IPA - PENJERNIHAN AIR


PENJERNIHAN AIR

        Bumi memiliki kuantitas air yang melimpah. Tiada kehidupan di atas bumi ini dapat berlangsung tanpa kehadiran air. Meskipun ¾ permukaan bumi tertutup oleh air, namun ketersediaan air saat ini sudah tidak mampu mencukup ikebutuhan air yang siap dikonsumsi. Pertumbuhan penduduk yang besar serta kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang masih sangat rendah menyebabkan ketersediaan air tawar semakin menurun.
Beberapa cara yang dapat kita lakukan dalam menjaga ketersediaan air adalah menjaga lingkungan, disiplin dalam membuang sampah, pelestarian hutan sebagai sumber air, hemat menggunakan air, dan pengolahan air dengan filtrasi( penjernihan air alami / buatan )
Pengolahan air secara filtrasi ada beberapa tahap, yaitu :
  • Penyaringan     : penyaringan ataufiltrasi merupakan proses pemisahan padatan yang terlarut dalam air
  • Pengendapan   : pengendapan bertujuan untuk memisahkan air dari partikel-partikel padat yang terdapat di dalam air dengan memanfaatkan gaya gravitasi bumi.
  • Absorbsi : absorbs merupakan perstiwa penyerapan bahan-bahan tertentu yang terlarut di dalam air.
  • Adsorpsi          : adsorpsi merupakan proses penangkapan ion-ion yang terdapat di dalam air.

1.    Bahandanalat
a.   Bahan
a.   Arang
b.   Kerikilbesar
c.   Kerikilkecil
d.   Pasir
e.   Ijuk
f.   Jerami
b.   Alat
a.   Cutter
b.   Gunting
c.   Penggaris
d.   Gergaji



2.  Teknikpembuatanpenjernihan air
a.   Memotong
b.   Melubangi
c.   Mengelem
d.   Mengikat
3.  Prosedurpembuatanalatpenjernih air
arang
            kerikilbesar
            kerikilkecil
            pasir
            ijuk
            jerami

                                                                                                                                     Hasilpenyaringan


CARA KERJA

Air keruh dimasukkan kedalam drum pengendapan dengan cara dipompa atau dialirkan secara alami. Diamkan terlebih dahulu selama 30-40menit. Kemudian, air dialirkan kedalam drum/bak penyaringan. Setelah itu, air keluardari drum/bak penyaringan sudah bersih dari kotoran dan siap digunakan.
Jika air belum bersih mungkin alat dan bahan kurang bersih sehingga harus dicuci terlebih dahulu atau dialiri air berkali-kali sehingga lama kelamaan air menjadi bersih.

Saturday, November 17, 2018

teks laporan Observasi _ Kupu-kupu

TEKS LAPORAN HASIL OBSERVASI TENTANG KUPU – KUPU


KUPU-KUPU
   

         
 Kupu-kupu masuk kedalam kingdom Animalia. Artinya kupu-kupu adalah hewan. Kingdom Animalia adalah kingdom yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai macam hewan. Di dunia ini ada berbagai macam kingdom mahluk hidup, diantaranya adalah Protista, Jamur (Fungi), Monera, dan Animalia.
             Dari kingdom Animalia, kupu-kupu masuk kedalam filum Arthropoda. Arthropoda adalah filumyang anggotanya adalah merupakan hewan berkaki beruas-ruas atau berbuku-buku. Kupu-kupu merupakan hewan yang cukup beruntung karena dia masuk ke dalam filum yang merupakan filum hewan paling besar dalam jumlah maupun daerah distribusinya.
             Arthropoda dibagi menjadi 4 kelas lagi yakni Crustacea, Insecta, Arachnida, dan Myrrapoda. Kupu-kupu masuk ke dalam kelas Insecta.
             kupu-kupu merupakan hewan Insecta yang bersayap (Pterygota). Saya kupu-kupu sangat indah, terdapat berbagai macam motif. Sayap kupu-kupu termasuk jenis sayap yang bersisik (Lepidoptera). Banyak orang yang terkagum-kagum dengan uniknya sayap kupu-kupu hingga mengawetkannya untuk dijadikan hewan koleksi. Salah satu dari fungsi sayap kupu-kupu adalah untuk membedakan jenis-jenisnya.
             Dalam perkembangan menuju kedewasaan, Pterygota mengalami metamorfosis. Metamorfosis pada Pterygota dapat dibedakan menjadi dua yakni Hemimetabola dan Holometabola . hemimetabola yaitu serangga yang mengalami metamorfosis tidak sempurna. Sedangkan Holometabola yaitu serangga yang mengalami metamorfisis sempurna. Kupu-kupu termasuk dalam golongan Holometabola karena mengalami metamorfosis sempurna dari ult menjadi kupu-kupu dengan tahapan yakni telur, larva(ulat), pupa, dan imago.

             Di balik keindahan nya, kupu-kupu juga mempunyai fungsi dalam ekosistem. Salahsatunya adalah untuk membantu tumbuhan melakukan penyerbukan. Bahkan ada juga kupu-kupu yang menghasilkan benang-benang sutra, yaitu kupu-kupu Bombix Mori namanya.

Thursday, May 10, 2018

Daftar Riwayat Hidup (DRH) Lamaran Pekerjaan

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Data Pribadi
Nama                           : SITI MAEMUNAH
Tempat,Tgl Lahir         : Banyumas, 17 September 2000
Jenis Kelamin              : Perempuan
Agama                         : Islam
Alamat                         ; Jingkang RT 03/01 Ajibarang
Telpon / HP                 : 089566662777

Latar Belakang Pendidikan
  1. Pendidikan
2006 - 2012                 SD Negeri 1 Jingkang
2012 – 2015                SMP PGRI 2 Ajibarang
2015 – 2018                SMK Negeri 1 Purwojati
Riwayat Organisasi
2016 – 2017                Saka Bhayangkara Polsek Purwojati
2016 – 2017                OSIS SMK  N 1 Purwojati
2016 – 2017                Pramuka Bantara
2017 – 2019                IPPNU Ranting Jingkang











DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Data Pribadi
Nama                           : TATI HARYANTI
Tempat,Tgl Lahir         : Banyumas, 06 Juli 2000
Jenis Kelamin              : Perempuan
Agama                         : Islam
Alamat                         ; Jingkang RT 01/02 Ajibarang
Telpon / HP                 : -

Latar Belakang Pendidikan
  1. Pendidikan
2006 - 2012                 SD Negeri 1 Jingkang
2012 – 2015                SMP Ma’arif NU 02 Ajibarang

2015 – 2018                Paket C PKBM Sunan Kalijaga Ajibarang

Thursday, April 12, 2018

Hewan Asli Indonesia Yang Telah Punah

5 Hewan Asli Indonesia Yang Telah Punah

Suatu spesies dinamakan punah bila anggota terakhir dari spesies tersebut telah mati. Kepunahan terjadi bila tidak ada lagi mahluk hidup dari spesies tersebut yang dapat berkembang biak dan membentuk generasi baru. 

Kepunahan hewan terjadi akibat rusak atau hilangnya habitat asli mereka serta pemburuan secara liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut 5 Hewan Asli Indonesia Yang Telah Punah dari berbagai daerah.
1. Harimau Jawa



Harmau Jawa (Panthera Tigris Sondaica) adalah spesies dari Harimau yang hidup secata terbatas di Pulau Jawa. Hewan ini telah dinyatakan punak sejak tahun 1980-an akibat kerusakan habitat hutan dan pemburuan liar sejak awal abad 20. Populasinya telah menurun dratis dan telah ada upaya dari pemerintah Hindia Belanda untuk melindunginya dengan melarang pemburuan Harimau. Upaya ini dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan.

Pada tahun 1950-an populasi Harimau Jawa dilaporkan tinggal 25 ekor saja. Hingga pada tahun 1979 dilaporkan tinggal 3 ekor hingga akhirnya Harimau terakhir yang bertahan mati pada tahun 1980.

Dibandingkan dengan jenis-jenis harimau di Benua Asia, harimau jawa terhitung bertubuh kecil. Namun harimau ini mempunyai ukuran tubuh yang lebih besar dari pada harimau bali dan kurang lebih sama besar dengan harimau sumatera. Harimau jawa jantan mempunyai berat 100-140 kg, sementara yang betina berbobot lebih ringan, antara 75-115 kg. Panjang kepala dan tubuh hewan jantan sekitar 200-245 cm; hewan betina sedikit lebih kecil.

Pada akhir tahun 1998 telah diadakan Seminar Nasional Harimau Jawa di UC UGM yang berhasil menyepakati untuk dilakukan "peninjauan kembali" atas klaim punahnya satwa ini. Hal tersebut karena bukti-bukti temuan terbaru berupa jejak, guratan di pohon, dan rambut, yang diindikasikan sebagai milik harimau jawa. Secara mikroskopis, struktur morfologi rambut harimau jawa dapat dibedakan dengan rambut macan tutul. Oleh karena itu hingga sekarang masih dilakukan usaha pembuktian eksistensi satwa penyandang status punah ini.  

2. Harimau Bali


 
Harimau Bali (Panthera tigris balica) adalah spesies Harimau yang sudah punah dari habitatnya di Pulau Bali, Indonesia. Harimau ini adalah salah satu dari tiga spesies Harimau di Indonesia bersama dengan Harimau Jawa (telah punah) dan Harimau Sumatera (Terancam punah).

Harimau Bali dinyatakan punah pada 27 September 1937   Harimau ini adalah jenis harimau terkecil dari semua jenis harimau di yang ada di dunia. Walau ukurannya kecil, ia memiliki warna kulit atau loreng yang terang dari semua jenis harimau. Hal inilah salah satu penyebab mengapa jenis ini sangat banyak diburu hingga akhirnya punah. Keunikannya tidak ada yang menandingi.

Spesies Harimau Bali punah akibat kerusakan habita aslinya serta pemburuan secara liar.

3. Kuau Bergaris Ganda



Kuau adalah unggas yang tergabung dalam keluarga argusianus. Terdapat 2 jenis Kuau yaitu Kuau Raja (argusianus argus) dan Kuau Bergaris Ganda (argusianus bipunctatus) keduanya hewan asli dari Indonesia. Kuau Bergaris Ganda tidak pernah ditemukan lagi di habitat aslinya berdasarkan pada sejunlah bulu yang dikirimkan ke London dan dipertelakan pada tahun 1871. IUCN memasukkannya sebagai Hewan Yang Telah Punah.

Burung ini mudah dikenali karena memiliki tubuh yang indah dan spesifik. Tubuh yang jantan lebih besar daripada betina. Beratnya adalah 11,5 kg dan panjangnya adalah 2 meter. Umumnya, berwarna dasar kecoklatan dan dengan bundaran bundaran kecoklatan. Kulit disekitar kepala dan leher kuau jantan berwarna kebiruan. Bagian belakang jambul betina, ditumbuhi jambul yang lembut. Warna kaki kuau betina kemerahan dan tidak mempunyai taji/susuh.Suara burung kuau terdengar hingga lebih dari 1 mil  

4.Tikus Hidung Panjang Flores



Tikus Hidung Panjang (Paulamys naso) adalah spesies Hewan pengerat endemik Pulau Flores, Indonesia. Pertama kali spesies ini diketahui dari fragmen subfosil pada tahun 1981 dan spesimen hidup dilaporkan ditemukan hidup wilayah hutan Montane di bagian barat Flores pada tahun 1991. Hewan ini diketahui hidup di ketinggian 1.000 hingga 2.000 meter pada Gunung Ranakah, tapi diyakini hewan ini dalam keadaan bahaya disebabkan kehilangan habitat. Tikus Hidung panjang hanya satu-satunya dari genus Paulamys

Hewan ini dinyatakan punah oleh IUCN pada tahun 1996. Spesies ini ditemukan dalam penggalian di Liang Toge, sebuah gua di dekat Warukia di Flores Barat. Penggalian dilakukan oleh H.R. van Heekeren pada tahun 1954
5. Harimau Tasmania 



Harimau Tasmania (Thylacinus cynocephalus) adalah marsupial karnivora masa modern terbesar yang pernah diketahui. Binatang ini berasal dari Pulau Papua dan dinyatakan punah pada abad ke-20. Binatang ini disebut harimau tasmania karena punggungnya yang bercorak belang, namun ada juga yang menyebutnya serigala Tasmania, dan dari mulut ke mulut disebut harimau tassie (atau tazzy) atau cukup harimau saja. Binatang ini adalah spesies terakhir dari genusnya, Thylacinus. Sebagaian besar spesiesnya ditemukan dalam bentuk fosil yang berasal dari awal zaman Miosen.

Salah satu aspek penting untuk menjaga agar hewan-hewan yang terncam punah menjadi punah adalah terus mengembang biakan spesies yang terancam punah serta menjaga kelestarian alam dan menghukum berat para pemburu liar. 


Friday, April 6, 2018

DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH


Dasar hukum
1.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.        Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.        Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.        UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.        UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6.        UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
1.        Prinsip otonomi seluas-luasnya
  Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.        Prinsip otonomi nyata
  Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
3.        Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
    Prinsip otonomi yang dalam sistem penya .
a. Asas Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas Tugas Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.elenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatPembagian Urusan Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.                 Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.
Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, lalu jika dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat saat penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.
Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.
2.      Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.
Urusan pemerintahan umum, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.
3.      Urusan pemerintahan konkuren
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas :
1.    Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, lingkungan hidup termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
2.    Urusan Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Kehutanan  termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan
2.2 Kriteria urusan pemerintahan
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:
1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
5.Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi adalah:
1.Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
2.Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  kabupaten / kota adalah:
1.   Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
2.   Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
3.    Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4.    Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukanolehDaerahkabupaten/kota.

2.3 Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan
           Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :
a.     Asas dekonsentrasi  merupakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang  menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
b.    Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
c.     Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Peradilan/yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama.
1.      Politik Luar Negeri,  dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
2.      Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya
3.      Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya
4.      Moneter dan fiskal, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya
5.      Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;

6.      Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah

Panduan Kegiatan MOS

*Panduan Kegiatan MOS pada Tahun Ajaran Baru di masa Pandemi Covid 19* Kegiatan ini dpt di lakukan 1-2 minggu tergantung bagaimana dgn kese...