LAPORAN HASIL OBSERVASI POSYANDU AKBAR 8
DESA JINGKANG RT 02 RW 08
KECAMATAN AJIBARANG KABUPATEN BANYUMAS
1.
Amanda Farliani Puspita Sari
(X
AK 4 , No.03)
2.
Elfiah
(X
AK 2 , No.07)
3.
Felin Dwi Nurohmah
(X
FM 3 , No.15)
4.
Gusti Eka Saputri
(X
FM 3 , No.16)
SMK KARYA
TEKNOLOGI 2 JATILAWANG
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
BAB 1
PENDAHULUAN
v Sejarah Lahirnya Posyandu
Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat
sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraaan umum seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan
kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud
dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong
royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar mayarakat dapat menolong
dirinya sendiri, melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan secara
lintas program dan lintas sektor terkait.
Pencanangan Posyandu yang merupakan
bentuk baru ini, dilakukan secara massal untuk pertama kali oleh Kepala Negara
Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan
Hari Kesehatan Nasional. Sejak saai itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada
tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala
daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan
Posyandu dilalulan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu
yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyrakat denagn Pemerintah Daerha
(Pemda).
v Landasan Hukum
1. Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H
ayat 1 dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah da Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ
tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
v Pengertian Posyandu
Pengertian posyandu adalah sistem
pelayanan yang dipadukan antara satu program dengan program lainnya yang
merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis seperti halnya program
KB dengan kesehatan atau berbagai program lainnya yang berkaitan dengan
kegiatan masyarakat (BKKBN, 1989).
Pelayanan yang diberikan di posyandu
bersifat terpadu , hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan
bagi masyarakat karena di posyandu tersebut masyarakat dapat memperolah
pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama (Depkes RI, 1990).
Posyandu dipandang sangat bermanfaat bagi
masyarakat namun keberadaannya di masyarakat kurang berjalan dengan baik, oleh
karena itu pemerintah mengadakan revitalisasi posyandu. Revitalisasi posyandu
merupakan upaya pemberdayaan posyandu untuk mengurangi dampak dari krisis
ekonomi terhadap penurunan status gizi dan kesehatan ibu dan anak. Kegiatan ini
juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang upaya
mempertahankan dan meningkatkan status gizi serta kesehatan ibu dan anak
melalui peningkatan kemampuan kader, manajemen dan fungsi posyandu (Depdagri,
1999
v Tujuan penyelenggara Posyandu
1. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB),
Angka Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas)
2. Membudayakan NKKBS.
3. Meningkatkan peran serta dan kemampuan
masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB Berta kegiatan lainnya
yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
4. Berfungsi sebagai Wahana Gerakan
Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi
Keluarga Sejahtera
v Pengelola Posyandu.
1. Penanggungjawab umum : Kades/Lurah
2. Penggungjawab operasional : Tokoh
Masyarakat
3. Ketua Pelaksana : Ketua Tim Penggerak PKK
4. Sekretaris : Ketua Pokja IV Kelurahan/desa
5. Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas
KB-Kes (Puskesmas).
v Kegiatan Pokok Posyandu :
1. KIA
2. KB
3. lmunisasi.
4. Gizi.
5. Pemberian Vitamin
v Pelaksanaan Kegiatan Posyandu.
1.
Posyandu dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh Kader, Tim Penggerak
PKK Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari Puskesmas, dilakukan pelayanan
masyarakat dengan system 5 meja yaitu :
Meja
I : Pendaftaran.
Meja
II : Pengumpulan dan Pengisian KMS
Meja
III : Pemberian makanan tambahan
Meja
IV : Pelayanan KB dan Kesehatan
Meja
V : Penyuluhan perorangan
•
Imunisasi
•
Pemberian vitamin A Dosis Tinggi berupa obat tetes ke mulut tiap bulan Februari
dan Agustus.
•
Pengobatan ringan.
•
Kosultasi KB-Kesehatan
Petugas pada Meja I s/d III dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja IV
dan V merupakan meja pelayanan paramedis (Jurim, Bindes, perawat dan petugas
Kesehatan)
2.
Sasaran Posyandu :
•
Bayi/Balita.
•
Ibu hamil/ibu menyusui.
3.
Peserta Posyandu mendapat pelayanan meliputi :
1)
Kesehatan ibu dan anak :
•
Pemberian pil tambah darah (ibu hamil)
•
Pemberian vitamin A dosis tinggi ( bulan vitamin A pada bulan Februarii dan
Agustus)
•
PMT
•
Imunisasi.
•
Penimbangan balita rutin perbulan sebagai pemantau kesehatan balita melalui
pertambahan berat badan setiap bulan. Keberhasilan program terlihat melalui
grafik pada kartu KMS setiap bulan.
2)
Keluarga berencana, pembagian Pil KB dan Kondom.
3)
Pemberian Oralit dan pengobatan.
4)
Penyuluhan kesehatan lingkungan dan penyuluhan pribadi sesuai permasalahan
dilaksanakan oleh kader PKK melalui meja IV dengan materi dasar dari KMS baita
dan ibu hamil.
v Keberhasilan Posyandu tergambar melalui
cakupan SKDN
S
: Semua balita diwilayah kerja Posyandu.
K
: Semua balita yang memiliki KMS.
D
: Balita yang ditimbang.
N
: Balita yang naik berat badannya.
v Keberhasilan Posyandu berdasarkan :
1
) D / S : baik/kurangnya peran serta masyarakat
2)
N / D : Berhasil tidaknyaProgram posyandu
Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan
oleh Kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan para medis (Jurim,
Bindes, Perawat clan Petugas KB)
e.
Dana.
Dana pelaksanaan Posyandu berasal dari
swadaya masyarakat melalui gotong royong dengan kegiatan jimpitan beras dan
hasil potensi desa lainnya serta sumbangan dari donatur yang tidak mengikat
yang dihimpunan melalui kegiatan Dana Sehat.
v STRATA POSYANDU dikelompokkan menjadi 4 :
1.
Posyandu Pratama :
Posyandu tingkat pratama adalah posyandu
yang masih belum mantap, kegiatannya belum bisa rutin tiap bulan dan kader
aktifnya terbatas. Keadaan ini dinilai ‘gawat’ sehingga intervensinya adalah
pelatihan kader ulang. Artinya kader yang ada perlu ditambah dan dilakukan
pelatihan dasar lagi.
2.
Posyandu Madya :
Posyandu pada tingkat madya sudah dapat
melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun dengan rata-rata jumlah kader
tugas 5 orang atau lebih. Akan tetapi cakupan program utamanya (KB, KIA, Gizi,
dan Imunisasi) masih rendah yaitu kurang dari 50%. Ini berarti, kelestarian
posyandu sudah baik tetapi masih rendah cakupannya. Intervensi untuk posyandu
madya ada 2 yaitu :
1. Pelatihan Toma dengan modul eskalasi
posyandu yang sekarang sudah dilengkapi dengan metoda simulasi.
2. Penggarapan dengan pendekatan PKMD (SMD
dan MMD) untuk menentukan masalah dan mencari penyelesaiannya, termasuk
menentukan program tambahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3.
Posyandu Purnama :
Posyandu pada tingkat purnama adalah
posyandu yang frekuensinya lebih dari 5
program utamanya (KB, KIA, Gizi dan Imunisasi) lebih dari 50%. Sudah ada
program tambahan, bahkan mungkin sudah ada Dana Sehat yang masih sederhana.
Intervensi pada posyandu di tingkat ini adalah :
1. Penggarapan dengan pendekatan PKMD untuk
mengarahkan masyarakat menetukan sendiri pengembangan program di posyandu
2. Pelatihan Dana Sehat, agar di desa
tersebut dapat tumbuh Dana Sehat yang kuat dengan cakupan anggota minimal 50%
KK atau lebih.
4.
Posyandu Mandiri :
Posyandu ini berarti sudah dapat
melakukan kegiatan secara teratur, cakupan 5 program utama sudah bagus, ada
program tambahan dan Dana Sehat telah menjangkau lebih dari 50% KK.
Intervensinya adalah pembinaan Dana Sehat, yaitu diarahkan agar Dana Sehat
tersebut menggunakan prinsip JPKM.