Friday, February 23, 2018

LAPORAN HASIL OBSERVASI POSYANDU AKBAR 8 "KARTEK 2 JTL "


LAPORAN HASIL OBSERVASI POSYANDU AKBAR 8

DESA JINGKANG RT 02 RW 08
KECAMATAN AJIBARANG KABUPATEN BANYUMAS



1.     Amanda Farliani Puspita Sari
(X AK 4 , No.03)
2.     Elfiah
(X AK 2 , No.07)
3.     Felin Dwi Nurohmah
(X FM 3 , No.15)
4.     Gusti Eka Saputri
(X FM 3 , No.16)

SMK KARYA TEKNOLOGI 2 JATILAWANG
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BAB 1
PENDAHULUAN

v  Sejarah Lahirnya Posyandu

Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraaan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar mayarakat dapat menolong dirinya sendiri, melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan secara lintas program dan lintas sektor terkait.

Pencanangan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara massal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saai itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilalulan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyrakat denagn Pemerintah Daerha (Pemda).

v  Landasan Hukum
1.      Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat 1 dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2.      Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah da Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.      Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6.      Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

v  Pengertian Posyandu

Pengertian posyandu adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program dengan program lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis seperti halnya program KB dengan kesehatan atau berbagai program lainnya yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat (BKKBN, 1989).

Pelayanan yang diberikan di posyandu bersifat terpadu , hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat karena di posyandu tersebut masyarakat dapat memperolah pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama (Depkes RI, 1990).

Posyandu dipandang sangat bermanfaat bagi masyarakat namun keberadaannya di masyarakat kurang berjalan dengan baik, oleh karena itu pemerintah mengadakan revitalisasi posyandu. Revitalisasi posyandu merupakan upaya pemberdayaan posyandu untuk mengurangi dampak dari krisis ekonomi terhadap penurunan status gizi dan kesehatan ibu dan anak. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang upaya mempertahankan dan meningkatkan status gizi serta kesehatan ibu dan anak melalui peningkatan kemampuan kader, manajemen dan fungsi posyandu (Depdagri, 1999

v  Tujuan penyelenggara Posyandu
1.      Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas)
2.      Membudayakan NKKBS.
3.      Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB Berta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
4.      Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera



v  Pengelola Posyandu.
1.      Penanggungjawab umum : Kades/Lurah
2.      Penggungjawab operasional : Tokoh Masyarakat
3.      Ketua Pelaksana : Ketua Tim Penggerak PKK
4.      Sekretaris : Ketua Pokja IV Kelurahan/desa
5.      Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kes (Puskesmas).

v  Kegiatan Pokok Posyandu :
1.      KIA
2.      KB
3.      lmunisasi.
4.      Gizi.
5.      Pemberian Vitamin

v  Pelaksanaan Kegiatan Posyandu.
1. Posyandu dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh Kader, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari Puskesmas, dilakukan pelayanan masyarakat dengan system 5 meja yaitu :
Meja I : Pendaftaran.
Meja II : Pengumpulan dan Pengisian KMS
Meja III : Pemberian makanan tambahan
Meja IV : Pelayanan KB dan Kesehatan
Meja V : Penyuluhan perorangan

• Imunisasi
• Pemberian vitamin A Dosis Tinggi berupa obat tetes ke mulut tiap bulan Februari dan Agustus.
• Pengobatan ringan.
• Kosultasi KB-Kesehatan

Petugas pada Meja I s/d III  dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja IV dan V merupakan meja pelayanan paramedis (Jurim, Bindes, perawat dan petugas Kesehatan)

2. Sasaran Posyandu :
• Bayi/Balita.
• Ibu hamil/ibu menyusui.

3. Peserta Posyandu mendapat pelayanan meliputi :
1) Kesehatan ibu dan anak :
• Pemberian pil tambah darah (ibu hamil)
• Pemberian vitamin A dosis tinggi ( bulan vitamin A pada bulan Februarii dan Agustus)
• PMT
• Imunisasi.
• Penimbangan balita rutin perbulan sebagai pemantau kesehatan balita melalui pertambahan berat badan setiap bulan. Keberhasilan program terlihat melalui grafik pada kartu KMS setiap bulan.
2) Keluarga berencana, pembagian Pil KB dan Kondom.
3) Pemberian Oralit dan pengobatan.
4) Penyuluhan kesehatan lingkungan dan penyuluhan pribadi sesuai permasalahan dilaksanakan oleh kader PKK melalui meja IV dengan materi dasar dari KMS baita dan ibu hamil.

v  Keberhasilan Posyandu tergambar melalui cakupan SKDN
S : Semua balita diwilayah kerja Posyandu.
K : Semua balita yang memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.
N : Balita yang naik berat badannya.

v  Keberhasilan Posyandu berdasarkan :
1 ) D / S : baik/kurangnya peran serta masyarakat
2) N / D : Berhasil tidaknyaProgram posyandu

Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh Kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan para medis (Jurim, Bindes, Perawat clan Petugas KB)

e. Dana.
Dana pelaksanaan Posyandu berasal dari swadaya masyarakat melalui gotong royong dengan kegiatan jimpitan beras dan hasil potensi desa lainnya serta sumbangan dari donatur yang tidak mengikat yang dihimpunan melalui kegiatan Dana Sehat.

v  STRATA POSYANDU dikelompokkan menjadi 4 :

1. Posyandu Pratama :
Posyandu tingkat pratama adalah posyandu yang masih belum mantap, kegiatannya belum bisa rutin tiap bulan dan kader aktifnya terbatas. Keadaan ini dinilai ‘gawat’ sehingga intervensinya adalah pelatihan kader ulang. Artinya kader yang ada perlu ditambah dan dilakukan pelatihan dasar lagi.

2. Posyandu Madya :
Posyandu pada tingkat madya sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun dengan rata-rata jumlah kader tugas 5 orang atau lebih. Akan tetapi cakupan program utamanya (KB, KIA, Gizi, dan Imunisasi) masih rendah yaitu kurang dari 50%. Ini berarti, kelestarian posyandu sudah baik tetapi masih rendah cakupannya. Intervensi untuk posyandu madya ada 2 yaitu :
1.      Pelatihan Toma dengan modul eskalasi posyandu yang sekarang sudah dilengkapi dengan metoda simulasi.
2.      Penggarapan dengan pendekatan PKMD (SMD dan MMD) untuk menentukan masalah dan mencari penyelesaiannya, termasuk menentukan program tambahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3. Posyandu Purnama :
Posyandu pada tingkat purnama adalah posyandu yang frekuensinya lebih dari 5 program utamanya (KB, KIA, Gizi dan Imunisasi) lebih dari 50%. Sudah ada program tambahan, bahkan mungkin sudah ada Dana Sehat yang masih sederhana. Intervensi pada posyandu di tingkat ini adalah :
1.      Penggarapan dengan pendekatan PKMD untuk mengarahkan masyarakat menetukan sendiri pengembangan program di posyandu
2.      Pelatihan Dana Sehat, agar di desa tersebut dapat tumbuh Dana Sehat yang kuat dengan cakupan anggota minimal 50% KK atau lebih.
4. Posyandu Mandiri :
Posyandu ini berarti sudah dapat melakukan kegiatan secara teratur, cakupan 5 program utama sudah bagus, ada program tambahan dan Dana Sehat telah menjangkau lebih dari 50% KK. Intervensinya adalah pembinaan Dana Sehat, yaitu diarahkan agar Dana Sehat tersebut menggunakan prinsip JPKM.




EmoticonEmoticon

Panduan Kegiatan MOS

*Panduan Kegiatan MOS pada Tahun Ajaran Baru di masa Pandemi Covid 19* Kegiatan ini dpt di lakukan 1-2 minggu tergantung bagaimana dgn kese...