Dasar hukum
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat
1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.
Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
4.
UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.
UU No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
6.
UU No. 23
Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip
otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip
otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap
pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat
bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
1.
Prinsip otonomi
seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus
serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua
bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri,
agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.
Prinsip
otonomi nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani
berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta
kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup,
berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
3.
Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi yang dalam
sistem penya .
a. Asas Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas Tugas Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai
negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam
penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.elenggaraannya
harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang
pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyatPembagian Urusan Pemerintahan Pusat Dan
Pemerintahan Daerah.
Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi
menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan
yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah.
Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan,
pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama
dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada
efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam
tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat
berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang
provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota
berada pada area dalam kabupaten atau kota.
Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks
pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub
bidang, maka pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki porsi
kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, lalu jika dipilih
sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat saat penetapan
standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah
dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.
Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan,
kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang sama, ada porsi pusat dan
daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat
berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.
2.
Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi
sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang
eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut
terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan
absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah
berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan
Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu
dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah ialah satuan
kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.
Urusan pemerintahan umum, merupakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut
meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi,
pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi
pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, penanganan
konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku
ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan
merupakan kewenangan pemerintahan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur
dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical.
Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden
melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui
gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah
pusat.
3. Urusan
pemerintahan konkuren
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
daerah terdiri atas :
1. Urusan
Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
semua Daerah, lingkungan hidup termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak
berkaitan dengan Pelayanan Dasar
2. Urusan
Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Kehutanan termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan
2.2 Kriteria urusan pemerintahan
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat adalah:
1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah
provinsi atau lintas negara;
2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah
provinsi atau lintas negara;
3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya
lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
5.Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi
kepentingan nasional.
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi adalah:
1.Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah
kabupaten/kota;
2.Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah
kabupaten/kota;
3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya
lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah kabupaten / kota adalah:
1. Urusan
Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
2. Urusan
Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
3. Urusan
Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah
kabupaten/kota; dan/atau
4. Urusan
Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila
dilakukanolehDaerahkabupaten/kota.
2.3 Asas yang digunakan dalam pembagian urusan
pemerintahan
Asas
yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas
dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut
penjelasannya :
a. Asas
dekonsentrasi merupakan pelimpahan
sebagian urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, /
kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan
umum.
b. Asas
desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain
dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari
sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
c. Asas tugas
pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk
menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten
untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
provinsi.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004. Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan
pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah
pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang Politik luar negeri,
Pertahanan dan keamanan, Peradilan/yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan
Agama.
1. Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan
menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional,
menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain,
menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
2.
Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata,
menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara
dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan
persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap
warga negara dan sebagainya
3. Keamanan,
misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau
organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya
4. Moneter
dan fiskal, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan
kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya
5. Yustisi,
misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan
lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan
grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala
nasional, dan lain sebagainya;
6. Agama,
misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional,
memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan
dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan
pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah