Friday, April 6, 2018

DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH


Dasar hukum
1.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.        Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.        Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.        UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.        UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6.        UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
1.        Prinsip otonomi seluas-luasnya
  Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.        Prinsip otonomi nyata
  Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
3.        Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
    Prinsip otonomi yang dalam sistem penya .
a. Asas Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas Tugas Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.elenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatPembagian Urusan Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.                 Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.
Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, lalu jika dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat saat penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.
Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.
2.      Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.
Urusan pemerintahan umum, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.
3.      Urusan pemerintahan konkuren
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas :
1.    Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, lingkungan hidup termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
2.    Urusan Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Kehutanan  termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan
2.2 Kriteria urusan pemerintahan
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:
1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
5.Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi adalah:
1.Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
2.Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  kabupaten / kota adalah:
1.   Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
2.   Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
3.    Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4.    Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukanolehDaerahkabupaten/kota.

2.3 Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan
           Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :
a.     Asas dekonsentrasi  merupakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang  menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
b.    Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
c.     Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Peradilan/yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama.
1.      Politik Luar Negeri,  dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
2.      Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya
3.      Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya
4.      Moneter dan fiskal, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya
5.      Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;

6.      Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah

Thursday, April 5, 2018

LAPORAN KUNJUNGAN INDUSTRI KE BPOM YOGYAKARTA FARMASI

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatNya sehingga makalah kunjungan industri ini dapat terselesaikan tepat pada waktunga. Makalah ini guna menunjukan partisipasi dalam kunjungan industri yang diadakan oleh sekolah kami SMK MA’ARIF NU 2 AJIBARANG .Berkat dukungan berbagai pihak,kami mengucapkan terima kasih pada guru pembimbing dan panitia acara serta perusahaan yang telah kami datangi yaitu BPOM YOGYAKARTA.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada adik kelas Prod Farmasi sebagai bekal pengalaman nyata.Dan tentunya makalah ini masih sangat jauh dari sempurna.Untuk itu kepada guru pembimbing kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami dimasa yang akan datang.


Ajibarang,5 April 2018

Penulis












DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
2.Tujuan
BAB II PELAKSANAAN
1.Peserta
2.Waktu dan Tempat
BAB III ISI
1.Latar Belakang
2.Visi dan Misi
3.Budaya organisasi
4.Tupoksi
5.struktur organisasi
6.area pengawasan
7.Sdm dan sarana prasarana









BAB 1
PRNDAHULUAN

1.Latar Belakang

Siswa dituntut untuk aktif menggali informasi tentang kunjungan industri untuk memperoleh pengetahuan tentang pengawasan obat dan makanan.Kunjungan industri ini dapat mendorong siswa agar lebih semangat belajar untuk dapat Kunjungan industri dilatarbelakangi agar para siswa dapat mengetahui tentang dunia mencapai kesuksesan dimasa yang akan datang.Apalagi SMK MA’ARIF NU 2 AJIBARANG adalah sekolah kejuruan yang diharapkan peserta didik nantinya dapat memasuki dunia kerja.Siswa harus bisa membandingkan proses produksi di dunia kerja dengan ilmu yang ada di sekolah.

            Kunjungan ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan untuk menjadi ajang pendorong motivasi bagi siswa agar bisa meningkatkan prestasi belajarnya.Kunjungan ini  agar siswa dapat mengetahui lebih jauh tentang cara kerja,kedisiplinan,tata tertib kerja,mesin industri yang memadai dll.Siswa juga diharapkan tidak menganggap kunjungan industri ini sebagai rekreasi,tetapi menganggap sebagai sarana belajar dengan cara mendatangi industri secara langsung.









2 .TUJUAN
·        Agar siswa dapat mengetahui cara pengawasan terhadap obat dan makanan.
·        Agar siswa dapat mengetahui cara menguji keamanan obat tradisional,kosmetik dan NAPZA.
·        Sebagai bukti tertulis mengikuti kunjungan industri.
·        Sebagai pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan oleh sekolah.
·        Untuk memenuhi/melengkapi syarat masuk dunia kerja.

3. MANFAAT
·        Menambah pengaetahuan dan wawasan siswa dalam bidang industri.
·        Memberi gambaran tentang bekerja dalam kawasan industri.
·        Mendorong siswa agar mempunyai minat bekerja di perusahaan.
·        Membantu siswa melaksanakan program diklat.














BAB II
PELAKSANAAN

1.Peserta
o   Panitia penyelenggara
o   Seluruh siswa kelas XSMK MA’ARIF NU 2 AJIBARANG

2.Waktu dan Tempat
o   Hari/tanggal  :Senin,26 Maret 2018
o   Tempat            :BPOM YOGYAKARTA
















BAB III
ISI

LATAR BELAKANG
Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pengawasan Obat dan Makanan yang mempunyai lingkup luas, kompleks, dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejahatan kemanusiaan tersebut. Badan POM mengawasi sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, melakukan pembinaan sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya. Namun hal tersebut masih belum cukup mengurangi kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai tantangan tersendiri dalam pengawasan obat dan makanan dimana masih ditemukan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (tanpa izin edar, kemasan rusak, produk kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya dan penandaan tidak memenuhi syarat). Cakupan wilayah pengawasan BBPOM di Yogyakarta adalah seluruh wilayah administrasi DIY, terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo, serta Kabupaten Sleman.
Balai Besar POM di Yogyakarta sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Badan POM di DIY bersama Pemerintah Daerah terus berkoordinasi dan bersinergi melakukan penajaman kinerja untuk melayani dan melindungi masyarakat. Badan POM mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Karena pengawasan Obat dan Makanan adalah tanggung jawab kita bersama.
Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, Badan POM telah membuka Contact Center 1500533, dimana masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi maupun melakukan pengaduan ke Badan POM. Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka memenuhi harapan masyarakat termasuk pelaku usaha, Balai Besar POM di Yogyakarta meluncurkan layanan informasi publik online yang mudah diakses, responsif, dan profesional. Seiring dengan kemajuan teknologi dimana masyarakat dipermudah mendapatkan informasi melalui internet, maka khusus untuk wilayah DIY, informasi dapat diperoleh melalui website Balai Besar POM di Yogyakarta. Diharapkan dengan website ini masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan cepat dalam menyampaikan permasalahan untuk mendapatkan klarifikasi terkait mutu dan keamanan Obat dan Makanan.
Website ini merupakan salah satu penerapan komitmen pelayanan 5S di Badan POM, yaitu Sambut dengan Senyum dan Salam didasari Semangat untuk memberikan Solusi, harus diterapkan sebagai budaya kerja dalam peningkatan performa pelayanan publik di samping perkuatan pengawasan Badan POM yang sedang berproses.

VISI DAN MISI

 

VISI DAN MISI BBPOM DI YOGYAKARTA MENGACU PADA VISI DAN MISI BPOM YAITU :

1. VISI
Obat dan Makanan Aman Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa
2. MISI
  • Meningkatkan sistem pengawasan obat dan makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat
  • Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan obat dan makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan BBPOM di Yogyakarta.

















BUDAYA ORGANISASI

 

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya. Penjabaran dari nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Profesionalisme

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

2.  Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

3.  Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

4.  Kerjasama Tim.

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

5.  Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

6.  Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab kepada Presiden, berdasarkanKeputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi  dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah  Non Departemen.

BBPOM di Yogyakarta adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) tipe A, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, UPT di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, UPT di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :

1.     Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.

2.     Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan dan bahan berbahaya.

3.     Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.

4.     Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi.

5.     Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.

6.     Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

7.     Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.

8.     Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.

9.     Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.

10. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 


BBPOM di Yogyakarta juga ditetapkan sebagai Laboratorium Unggulan Baku Pembanding sesuai SK Kepala Badan POM No. HK. 04.1.71.01.13.021 tahun 2013, dengan tugas khusus sebagai berikut:

 

1.     Melakukan pembuatan baku pembanding sesuai dengan persyaratan pembuatan baku pembanding

2.     Melakukan pengadaan baku pembanding primer dan bahan baku pembanding

3.     Mengajukan rencana pengadaan baku pembanding primer dan bahan baku pembanding dan Tim Adopsi Baku Pembanding kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan;

4.     Menyelenggarakan Rapat Adopsi Baku Pembanding yang dihadiri oleh Tim Ahli yang bersifat ad hoc yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;

5.     Melaporkan pelaksanaan pembuatan baku pembanding kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Sekretaris Utama, dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan;

6.     Menyerahkan baku pembanding dan sertifikat baku pembanding yang telah dibuat kepada Kepala PusatPengujian Obat dan Makanan Nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

Sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI No 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Badan POM, tugas dan fungsi masing-masing Bidang/Seksi/Sub Bagian adalah sebagai berikut :


 



 

 

CACHMENT AREA PENGAWASAN

Cakupan wilayah kerja BBPOM di Yogyakarta meliputi seluruh wilayah administratif  DIY yang terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu Kota Yogyakarta dengan luas 32,50 km² (1,02 persen), Kabupaten Bantul dengan luas 506,85 km² (15,91 persen), Kabupaten Gunung Kidul dengan luas 1.485,36 km² (46,63 persen), Kabupaten Kulon Progo dengan luas 586,27 km² (18,40 persen), serta Kabupaten Sleman dengan luas 574,82 km² (18,04 persen).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SDM DAN SARANA PRASARANA

1. Sumber Daya Manusia

Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada di BBPOM di Yogyakarta per 31 Desember 2016 adalah sebanyak 114 orang yang tersebar dalam unit kerja dengan rincian sebagai berikut:

·          PENGGOLONGAN BERDASARKAN UMUR

Dari 114 orang pegawai BBPOM di Yogyakarta, 59 (51,75%), diantaranya berusia diatas 40 tahun sedangkan 55 (48,24%) berada pada usia kurang dari 40 tahun

·         PENGGOLONGAN BERDASARKAN JENIS KELAMIN

Dari 114 orang pegawai BBPOM di Yogyakarta, 25(21,92%) pegawai diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 89 (78,07%) pegawai berjenis kelamin perempuan

·         PENGGOLONGAN BERDASARKAN GOLONGAN

Dari 114 pegawai BBPOM di Yogyakarta, 8 (7%) pegawai adalah golongan II, 90 (78,94%) pegawai golongan III dan 16 (14,03%) pegawai golongan IV

·         PENGGOLONGAN BERDASARKAN PENDIDIKAN

Dari 114 orang pegawai BBPOM di Yogyakarta, 38 (33,33%) pegawai adalah non sarjana, 33 (28,47%) pegawai berpendidikan Apoteker, 27 (23,68%) pegawai  berpendidikan sarjana, dan 16 (14,03%) pegawai berpendidikan pasca sarjana

2. Kapasitas Laboratorium

Agar mampu melaksanakan perlindungan kepada masyarakat secara optimal maka kemampuan laboratorium BBPOM di Yogyakarta, baik dari segi personel maupun peralatan harus dapat mendukung fungsi pengawasan. Dari 77 item peralatan sesuai standar minimal laboratorium yang dipersyaratkan terdapat 48 item yang sudah dipenuhi, sedangkan 29 item peralatan belum terpenuhi, sehingga prosentase pencapaian jika dibandingkan dengan standar minimal adalah  62,44%.

Berdasarkan data tersebut maka BBPOM di Yogyakarta masih harus melengkapi peralatan laboratorium sesuai standar minimal tahun 2006.

3. Daftar Investaris Kantor

Pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja merupakan hal yang perlu mendapat perhatian.Tanpa sarana dan prasarana penunjang yang memadai, BBPOM di Yogyakarta tidak  akan mampu menunjukkan kinerja yang optimal. Inventaris yang dikelola oleh BBPOM di Yogyakarta total sebanyak 1821 barang.


 

Panduan Kegiatan MOS

*Panduan Kegiatan MOS pada Tahun Ajaran Baru di masa Pandemi Covid 19* Kegiatan ini dpt di lakukan 1-2 minggu tergantung bagaimana dgn kese...